Kementerian Kehutanan Cabut Izin Tambang di Pulau Wawonii
Cholis Anwar
Selasa, 17 Juni 2025 12:43:00
Murianews, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi mengumumkan pencabutan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas pertambangan atau izin tambang di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Pencabutan ini dilakukan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyusul putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat atas Surat Keputusan (SK) PPKH tersebut.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah mentatakan, pencabutan PPKH ini bukan disebabkan oleh pencabutan izin di bidang pertambangan itu sendiri, melainkan karena adanya putusan Mahkamah Agung.
”Pencabutan PPKH di Pulau Wawonii tersebut bukan karena izin bidangnya dicabut, namun karena ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat untuk pencabutan SK PPKH tersebut,” terang Ade dikutip dari Antara, Selasa (17/6/2025).
Ade menambahkan, proses perizinan tambang di dalam kawasan hutan merupakan proses hilir yang mensyaratkan pemenuhan berbagai persyaratan awal dari lembaga teknis terkait.
PPKH hanya diberikan setelah pemegang izin mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau pemerintah daerah melalui Dinas ESDM.
Kemudian rekomendasi dari kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota), serta izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup atau dinas lingkungan hidup daerah.
”Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, barulah Kementerian Kehutanan memberikan persetujuan penggunaan kawasan hutan,” jelas Ade.
Rehabilitasi...
Persetujuan ini juga disertai dengan kewajiban teknis, seperti penataan batas lokasi kegiatan agar tidak melebihi area izin, penyusunan dan pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK), serta pelaksanaan reklamasi pasca tambang yang dananya dijamin melalui Jaminan Reklamasi di Kementerian ESDM.
Selain itu, pemegang izin juga wajib melaksanakan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada sektor kehutanan.
”Namun, karena izin utama dari sektor pertambangan telah dicabut, maka secara otomatis persetujuan penggunaan kawasan hutan juga dihentikan, sesuai dengan prinsip legalitas yang berlaku,” tegas Ade.



