Rabu, 19 November 2025

Menurut Sri Pujiati, maksud dari kebijakan ini bukan untuk menggeser pihak mana pun, melainkan untuk memperbaiki sistem agar distribusi pupuk semakin merata, cepat, dan tepat sasaran, sesuai dengan amanat Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Permentan 15Tahun 2025.

Jika sebelumnya titik serah pupuk hanya di kios pengecer (KPL), kini pelaku tambahan seperti gapoktan, koperasi, dan pokdakan juga bisa menjadi titik distribusi resmi.

Namun, ia menekankan bahwa penambahan ini tidak serta-merta menggantikan peran kios. Sistem baru ini adalah bentuk penguatan rantai distribusi untuk mempercepat dan memperluas jangkauan pupuk, terutama di wilayah yang belum optimal pelayanannya.

Meski demikian, tidak semua gapoktan dan koperasi bisa langsung menyalurkan pupuk subsidi. Mereka harus melalui proses verifikasi kelayakan oleh penyuluh dan dinas pertanian setempat.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler