Menurut Sri Pujiati, maksud dari kebijakan ini bukan untuk menggeser pihak mana pun, melainkan untuk memperbaiki sistem agar distribusi pupuk semakin merata, cepat, dan tepat sasaran, sesuai dengan amanat Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Permentan 15Tahun 2025.
Jika sebelumnya titik serah pupuk hanya di kios pengecer (KPL), kini pelaku tambahan seperti gapoktan, koperasi, dan pokdakan juga bisa menjadi titik distribusi resmi.
Namun, ia menekankan bahwa penambahan ini tidak serta-merta menggantikan peran kios. Sistem baru ini adalah bentuk penguatan rantai distribusi untuk mempercepat dan memperluas jangkauan pupuk, terutama di wilayah yang belum optimal pelayanannya.
Murianews, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa pelibatan gabungan kelompok tani (gapoktan) dalam skema penyaluran pupuk subsidi tidak bertujuan menggantikan peran kios pengecer yang sudah ada.
Kebijakan ini justru untuk memperluas titik serah distribusi pupuk bersubsidi, bukan menghapus.
Hal ini disampaikan oleh Sri Pujiati, Kepala Kelompok Kerja (Pokja) Pupuk subsidi Kementan, di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (18/6/2025).
Pernyataan ini sekaligus menanggapi keresahan kalangan kios pengecer yang khawatir akan keberadaan mereka pasca-terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025.
Permentan ini merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
”Kios pengecer tetap eksis. Tidak ada penghapusan. Yang kami lakukan adalah memperluas titik serah distribusi pupuk subsidi dengan menambahkan aktor-aktor seperti gapoktan, koperasi, dan pokdakan (kelompok pembudi daya ikan), yang tentu dengan seleksi dan verifikasi ketat,” ujar Sri Pujiati dikutip dari Antara.
Saat ini, terdapat lebih dari 27.000 kios pengecer yang masih aktif di seluruh Indonesia. Mereka memiliki surat perjanjian jual beli (SPJB) dengan produsen pupuk, dan SPJB ini tidak serta-merta batal karena adanya permentan baru.
”Kios tetap jalan. SPJB tetap berlaku. Penambahan titik serah ini adalah opsi, bukan pengganti,” tegasnya.
Perbaiki sistem...
Menurut Sri Pujiati, maksud dari kebijakan ini bukan untuk menggeser pihak mana pun, melainkan untuk memperbaiki sistem agar distribusi pupuk semakin merata, cepat, dan tepat sasaran, sesuai dengan amanat Perpres Nomor 6 Tahun 2025 dan Permentan 15Tahun 2025.
Jika sebelumnya titik serah pupuk hanya di kios pengecer (KPL), kini pelaku tambahan seperti gapoktan, koperasi, dan pokdakan juga bisa menjadi titik distribusi resmi.
Namun, ia menekankan bahwa penambahan ini tidak serta-merta menggantikan peran kios. Sistem baru ini adalah bentuk penguatan rantai distribusi untuk mempercepat dan memperluas jangkauan pupuk, terutama di wilayah yang belum optimal pelayanannya.
Meski demikian, tidak semua gapoktan dan koperasi bisa langsung menyalurkan pupuk subsidi. Mereka harus melalui proses verifikasi kelayakan oleh penyuluh dan dinas pertanian setempat.