Jumlah itu terdiri dari terdiri dari 12.295.000 pupuk urea, 11.500.000 pupuk NPK, dan 500.000 pupuk organik.
Kabid Sarpras dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jepara, Raditya Dwi Pridyastanto mengatakan, jumlah itu diperuntukkan bagi 57.313 petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Pada tahun lalu, alokasi pupuk subsidi yang diterima yakni 23.508.145 kg. Jumlah itu terdiri dari pupuk urea mencapai 12.807.545, pupuk NPK 10.699.800, dan pupuk organik 800.000.
Penurunan alokasi pupuk bersubsidi ini, jelas Radit, tidak hanya terjadi di Kabupaten Jepara, namun juga secara nasional akibat kebijakan dari Kementerian Pertanian.
”Setelah dilakukan pembaruan data, beberapa petani tidak melengkapi data bukti lahan garapan, dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) tidak lagi termasuk dalam RDKK,” ujarnya.
Murianews, Jepara – Jatah atau alokasi pupuk subsidi untuk petani di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah menurun dari tahun lalu. Tahun ini, alokasi yang diterima yakni 24.295.000 kilogram.
Jumlah itu terdiri dari terdiri dari 12.295.000 pupuk urea, 11.500.000 pupuk NPK, dan 500.000 pupuk organik.
Kabid Sarpras dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Jepara, Raditya Dwi Pridyastanto mengatakan, jumlah itu diperuntukkan bagi 57.313 petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Pada tahun lalu, alokasi pupuk subsidi yang diterima yakni 23.508.145 kg. Jumlah itu terdiri dari pupuk urea mencapai 12.807.545, pupuk NPK 10.699.800, dan pupuk organik 800.000.
Penurunan alokasi pupuk bersubsidi ini, jelas Radit, tidak hanya terjadi di Kabupaten Jepara, namun juga secara nasional akibat kebijakan dari Kementerian Pertanian.
Radit juga menyampaikan terdapat penurunan jumlah petani terdaftar di RDKK untuk tahun 2025. Pada tahun 2024, terdapat 58.076 petani yang terdaftar. Penurunan ini disebabkan oleh sejumlah petani yang tidak menyerahkan bukti lahan garapan.
”Setelah dilakukan pembaruan data, beberapa petani tidak melengkapi data bukti lahan garapan, dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) tidak lagi termasuk dalam RDKK,” ujarnya.
Tetap Pakai Kartu Tani...
Radit menyampaikan, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi tahun ini tetap menggunakan kartu tani. Yaitu melalui kios pupuk lengkap yang telah ditentukan oleh Pupuk Indonesia.
”Petani harus memiliki kartu tani atau terdaftar dalam e-alokasi pupuk bersubsidi,” tambahnya.
Radit menambahkan, jumlah alokasi pupuk bersubsidi untuk setiap petani dapat bisa dilihat melalui masing-masing kartu tani, yang telah disesuaikan dengan hasil pendataan lahan garapan.
Adapun pendataan lahan dilakukan satu tahun sebelum penetapan alokasi, dan petani harus terdaftar dalam Sistem Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) serta melampirkan bukti lahan garapan.
”Alokasi untuk tahun 2025 disusun pada tahun 2024 melalui RDKK,” kata dia.
Radit menambahkan, pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi sembilan jenis tanaman. Diantaranya, tanaman pangan ada padi, jagung, kedelai. Tanaman perkebunan ada tebu, kopi, kakao, dan tanaman hortikultura ada cabai, bawang merah, bawang putih.
Editor: Zulkifli Fahmi