Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Petani di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah kembali mengeluhkan alokasi pupuk subsidi yang tidak mencukupi kebutuhan mereka.

Alokasi pupuk yang diberikan pemerintah dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan nyata di lapangan, sehingga banyak petani harus membeli pupuk non-subsidi dengan harga lebih mahal.

Seorang petani Kudus, Firda Kurniawan mengungkapkan kondisi itu sangat memberatkan. Menurutnya, setiap hektare lahan membutuhkan setidaknya 7 kuintal pupuk, namun saat ini mereka hanya mendapatkan jatah 3 kuintal per hektare.

”Kami benar-benar kesulitan. Dengan hanya 3 kuintal per hektare, hasil pertanian kami bisa menurun karena tanaman tidak mendapatkan nutrisi yang cukup. Akibatnya, kami harus membeli pupuk non-subsidi yang harganya lebih mahal dua kali lipat,” ujarnya kepada Murianews.com.

Harga pupuk subsidi saat ini berkisar Rp 130 ribu per 50 kilogram, sementara pupuk non-subsidi mencapai Rp 350 ribu per kilogram.

Selisih harga yang cukup besar ini membuat petani harus mengeluarkan biaya lebih untuk memastikan tanaman mereka tetap produktif.

Terlebih saat ini harga gabah tidak stabil. Beruntungnya, sekarang Bulog berkenan membeli gabang dari petani dengan harga yang lebih baik sehingga petani mendapatkan sedikit keuntungan.

Penggunaan Kartu Tani...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler