Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, alasan pencegahan ini adalah untuk memperlancar proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Setelah diperiksa selama 12 jam sebagai saksi, Nadiem menyatakan kehadirannya adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
”Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya dikutip dari Antara.
Harli Siregar mengungkapkan, penyidik mendalami adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak yang diduga mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian terkait pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
”Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” katanya.
Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, alasan pencegahan ini adalah untuk memperlancar proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.
Nadiem Makarim sendiri telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Senin (23/6/2025).
Setelah diperiksa selama 12 jam sebagai saksi, Nadiem menyatakan kehadirannya adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.
”Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya dikutip dari Antara.
Saat ini, Kejagung tengah intensif menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini.
Harli Siregar mengungkapkan, penyidik mendalami adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak yang diduga mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian terkait pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
”Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” katanya.
Penggunaan tidak mendesak...
Padahal, penggunaan Chromebook dinilai bukan suatu kebutuhan mendesak. Hal ini didasarkan pada hasil uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada tahun 2019 yang menunjukkan hasil tidak efektif.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis sebenarnya merekomendasikan penggunaan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek pada saat itu justru mengganti kajian tersebut dengan rekomendasi penggunaan sistem operasi Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengungkapkan pengadaan laptop Chromebook ini menghabiskan dana sebesar Rp 9,982 triliun.
Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp 3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.