Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, alasan pencegahan ini adalah untuk memperlancar proses penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Nadiem Makarim sendiri telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Senin (23/6/2025).

Setelah diperiksa selama 12 jam sebagai saksi, Nadiem menyatakan kehadirannya adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

”Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” ucapnya dikutip dari Antara.

Saat ini, Kejagung tengah intensif menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini.

Harli Siregar mengungkapkan, penyidik mendalami adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak yang diduga mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian terkait pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

”Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” katanya.

Penggunaan tidak mendesak...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler