Jumat, 21 November 2025

Murianews, Lumajang – Sebanyak 22.450 warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dihapus dari daftar penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK).

PBIJK adalah program bantuan sosial pemerintah yang menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Penghapusan ini disebabkan adanya perubahan rujukan data dari Data Tunggal Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Lumajang, Agni Asmara Megatrah mengatakan, alasan puluhan ribu warga tersebut dihapus adalah karena mereka tidak masuk dalam kategori kurang mampu atau desil rendah dalam DTSEN.

”Penyebab dihapus dari PBIJK beragam, ada yang tidak masuk DTSEN, ada juga yang masuk tapi desilnya tinggi,” kata Agni dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/7/2025).

Akibat penghapusan ini, jumlah peserta PBIJK di Lumajang kini menjadi 425.075 orang, menurun dari sebelumnya 448.207 orang. Warga yang terhapus dari PBIJK kini harus membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Agni menyampaikan, pihaknya telah bersurat ke pemerintah desa sejak Juni lalu untuk melakukan pengecekan ulang terhadap warganya.

Idap penyakit kronis...

Bagi warga yang mengidap penyakit kronis dan memang tidak mampu, masih ada peluang untuk melakukan reaktivasi melalui usulan dinas sosial.

”Solusinya dengan melakukan reaktivasi dengan syarat dalam kondisi sakit kronis, kondisinya tidak mampu dan diusulkan oleh Dinsos dengan diberikan keterangan reaktivasi,” ucapnya.

Agni menyebutkan, saat ini sudah ada 73 orang yang mengajukan reaktivasi untuk proses pengurusan PBIJK. Namun, proses reaktivasi ini membutuhkan waktu yang cukup lama, bisa hingga sepekan, karena prosesnya langsung dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

”Kita tunggu proses reaktivasi sampai 3 bulan maksimal hingga September nanti,” katanya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler