Sebelumnya, ada 53.128 warga Jepara yang dihapus oleh pemerintah pusat dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Penghapusan itu berdasarkan desil atau kriteria yang dilakukan Kementerian Sosial.
Pemberlakuan itu menang hal biasa dan setiap tahun berdasarkan data terbaru setelah dilakukan ground checking Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Saat ini agenda nasional itu masih berlangsung di seluruh wilayah Kabupaten Jepara. Proses Ground checking itu bertujuan untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan keluarga.
Kepala Dinsospermades Jepara, Edy Marwoto menyampaikan warga yang terhapus datanya itu akan diverifikasi dan divalidasi (verval) ulang. Verval dilakukan langsung di tingkat desa
Nantinya, hasil verval ulang tersebut diusulkan ulang kepada Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
“Segera kita verval semua. Nanti yang berpenyakit kronis, nanti kita usulkan kembali,” kata Edy, Selasa (1/7/2025).
Murianews, Jepara – Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) kembali mengusulkan warga miskin yang sebelumnya dihapus dari penerima BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, ada 53.128 warga Jepara yang dihapus oleh pemerintah pusat dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Penghapusan itu berdasarkan desil atau kriteria yang dilakukan Kementerian Sosial.
Pemberlakuan itu menang hal biasa dan setiap tahun berdasarkan data terbaru setelah dilakukan ground checking Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Saat ini agenda nasional itu masih berlangsung di seluruh wilayah Kabupaten Jepara. Proses Ground checking itu bertujuan untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan keluarga.
Kepala Dinsospermades Jepara, Edy Marwoto menyampaikan warga yang terhapus datanya itu akan diverifikasi dan divalidasi (verval) ulang. Verval dilakukan langsung di tingkat desa
Nantinya, hasil verval ulang tersebut diusulkan ulang kepada Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
“Segera kita verval semua. Nanti yang berpenyakit kronis, nanti kita usulkan kembali,” kata Edy, Selasa (1/7/2025).
Direaktivasi...
Dalam verival tersebut, lanjut Edy, petugas akan menyisir warga yang benar-benar miskin atau rentan miskin, maupun berpenyakit kronis.
“Nanti kita usulkan untuk direaktivasi,” ucap Edy.
Namun jika nanti tetap tidak diterima oleh Kemensos RI, Edy menyatakan warga miskin yang sesuai dengan kriteria, akan dikover oleh Pemerintah Kabupaten Jepara.
Kriterianya antara lain berpenyakit kronis, lanjut usia (lansia), penyandang dissabilitas atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Anggarannya dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Jepara,” jelas Edy.
Pihaknya memaparkan, semula Kementerian Sosial menetapkan ada 10 desil penerima manfaat. Namun, mulai 1 Juni 2025, penerima manfaat hanya dibagi menjadi lima desil. Itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial 79/HUK/2025.
“Penerima manfaat yang masuk dalam kategori desil 6 sampai 10 dihapus. Jumlahnya ada 53.128 jiwa,” ujar Edy.
Editor: Zulkifli Fahmi