Kamis, 20 November 2025

Dalam verival tersebut, lanjut Edy, petugas akan menyisir warga yang benar-benar miskin atau rentan miskin, maupun berpenyakit kronis.

“Nanti kita usulkan untuk direaktivasi,” ucap Edy.

Namun jika nanti tetap tidak diterima oleh Kemensos RI, Edy menyatakan warga miskin yang sesuai dengan kriteria, akan dikover oleh Pemerintah Kabupaten Jepara.

Kriterianya antara lain berpenyakit kronis, lanjut usia (lansia), penyandang dissabilitas atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

“Anggarannya dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Jepara,” jelas Edy.

Pihaknya memaparkan, semula Kementerian Sosial menetapkan ada 10 desil penerima manfaat. Namun, mulai 1 Juni 2025, penerima manfaat hanya dibagi menjadi lima desil. Itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial 79/HUK/2025.

“Penerima manfaat yang masuk dalam kategori desil 6 sampai 10 dihapus. Jumlahnya ada 53.128 jiwa,” ujar Edy.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler