Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Beredar cuitan warganet di X dan pengakuan sejumah orang yang menyebutkan durasi rawat inap pasien BPJS Kesehatan dibatasi menjadi 2-3 hari.

Menanggapi itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien membantah kabar itu. Ia menegaskan tak ada ketentuan durasi rawan inap bagi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia mengatakan, keputusan pemulangan pasien rawat inap berdasarkan menjadi kewenangan dokter sesuai dengan standar pelayanan medis dan keselamatan, termasuk bagi pasien BPJS Kesehatan.

Pihanya pun mendorong adanya peningkatan komunikasi yang lebih baik antara fasilitas kesehatan, pasien, dan keluarga terkait proses pemulangan pasien, agar tak terjadi miskomunikasi.

”BPJS Kesehatan juga harus mencari strategi yang lebih optimal untuk menyebarkan kanal-kanal pengaduan di rumah sakit (RS) jika pasien menghadapi masalah di RS,” kata Muttaqien, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/6/2025).

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan, tak ada pemberlakuann batasan durasi rawat inap pasien peserta JKN.

Pihaknya juga telah mengimplementasikan Janji Layanan JKN di setiap fasilitas kesehatan. Janji itu dimaksudkan guna memberikan jaminan pada pasien terkat waktu dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan.

Janji Layanan JKN...

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler