Dengan sistem itu, paket didasarkan pada diagnosis dan prosedur penyakit yang dialami pasien. Karena INA CBGs sudah mencakup ruangan rawat inap hingga seluruh biaya pelayanan medis maupun non-medis, pihak RS tidak diperkenankan menarik biaya tambahan kepada pasien.
Murianews, Kudus – Beredar cuitan warganet di X dan pengakuan sejumah orang yang menyebutkan durasi rawat inap pasien BPJS Kesehatan dibatasi menjadi 2-3 hari.
Menanggapi itu, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien membantah kabar itu. Ia menegaskan tak ada ketentuan durasi rawan inap bagi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ia mengatakan, keputusan pemulangan pasien rawat inap berdasarkan menjadi kewenangan dokter sesuai dengan standar pelayanan medis dan keselamatan, termasuk bagi pasien BPJS Kesehatan.
Pihanya pun mendorong adanya peningkatan komunikasi yang lebih baik antara fasilitas kesehatan, pasien, dan keluarga terkait proses pemulangan pasien, agar tak terjadi miskomunikasi.
”BPJS Kesehatan juga harus mencari strategi yang lebih optimal untuk menyebarkan kanal-kanal pengaduan di rumah sakit (RS) jika pasien menghadapi masalah di RS,” kata Muttaqien, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/6/2025).
Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyatakan, tak ada pemberlakuann batasan durasi rawat inap pasien peserta JKN.
Pihaknya juga telah mengimplementasikan Janji Layanan JKN di setiap fasilitas kesehatan. Janji itu dimaksudkan guna memberikan jaminan pada pasien terkat waktu dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan BPJS Kesehatan.
Janji Layanan JKN...
Janji Layanan JKN itu mengatur beberapa poin, yakni faskes menjamin kenyamanan dan pelayanan pasien tanpa diskriminasi, termasuk soal durasi rawat inap.
”Dalam Janji Layanan JKN tersebut, terdapat beberapa poin utama yang disampaikan, yaitu tidak ada lagi fotokopi berkas, tidak ada batasan hari rawat inap, tidak ada diskriminasi, dan tidak ada iur biaya tambahan bagi pasien JKN,” jelas Rizzky.
Ia menjelaskan, durasi rawat inap pasien BPJS Kesehatan menyesuaikan kebutuhan medis berdasarkan arahan dokter penanggung jawab. Pasien rawat inap akan dipulangkan ketika dokter sudah menyatakan sembuh atau penyakit pasien terkendali.
Rizzky mengatakan, pasien bisa melapor pada BPJS Kesehatan bisa menemukan ketidaksesuaian pelayanan yang didapatkan melalui care center 165 atau BPJS Satu! (Siap Membantu) yang informasinya tertera di faskes.
”Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit,” imbuh Rizzky.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga tidak membebankan biaya tambahan pada pasien yang menjalani rawat inap. Biaya rawat inap berikut pelayanan kesehatan hingga biaya pengobatan pasien secara keseuluruhan dijamin BPJS Kesehatan, selama indikasi medis dan kelas haknya sesuai.
”Kecuali, untuk naik kelas perawatan atas permintaan sendiri atau tidak ada indikasi medis, maka tidak dapat dijamin (BPJS Kesehatan),” tambahnya.
Biaya Rawat Inap...
Biaya rawat inap itu sudah mencakup biaya obat-obatan yang termasuk dalam paket Indonesia Case Based Grups (INA CBGs). INA CBGs merupakan sistem pembayaran yang digunakan BPJS Kesehatan untuk membayar RS atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien JKN.
Dengan sistem itu, paket didasarkan pada diagnosis dan prosedur penyakit yang dialami pasien. Karena INA CBGs sudah mencakup ruangan rawat inap hingga seluruh biaya pelayanan medis maupun non-medis, pihak RS tidak diperkenankan menarik biaya tambahan kepada pasien.