Kamis, 20 November 2025

Janji Layanan JKN itu mengatur beberapa poin, yakni faskes menjamin kenyamanan dan pelayanan pasien tanpa diskriminasi, termasuk soal durasi rawat inap.

”Dalam Janji Layanan JKN tersebut, terdapat beberapa poin utama yang disampaikan, yaitu tidak ada lagi fotokopi berkas, tidak ada batasan hari rawat inap, tidak ada diskriminasi, dan tidak ada iur biaya tambahan bagi pasien JKN,” jelas Rizzky.

Ia menjelaskan, durasi rawat inap pasien BPJS Kesehatan menyesuaikan kebutuhan medis berdasarkan arahan dokter penanggung jawab. Pasien rawat inap akan dipulangkan ketika dokter sudah menyatakan sembuh atau penyakit pasien terkendali.

Rizzky mengatakan, pasien bisa melapor pada BPJS Kesehatan bisa menemukan ketidaksesuaian pelayanan yang didapatkan melalui care center 165 atau BPJS Satu! (Siap Membantu) yang informasinya tertera di faskes.

”Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit,” imbuh Rizzky.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga tidak membebankan biaya tambahan pada pasien yang menjalani rawat inap. Biaya rawat inap berikut pelayanan kesehatan hingga biaya pengobatan pasien secara keseuluruhan dijamin BPJS Kesehatan, selama indikasi medis dan kelas haknya sesuai.

”Kecuali, untuk naik kelas perawatan atas permintaan sendiri atau tidak ada indikasi medis, maka tidak dapat dijamin (BPJS Kesehatan),” tambahnya.

Biaya Rawat Inap...

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler