Kamis, 20 November 2025

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno mengatakan, seluruh kepala kantor wilayah Kemenag provinsi harus segera menginstruksikan kepala bidang PAI untuk mensosialisasikan isi regulasi ini.

Suyitno juga meminta agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, segera dilakukan dan diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

”Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini, karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” kata Suyitno.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler