Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno mengatakan, seluruh kepala kantor wilayah Kemenag provinsi harus segera menginstruksikan kepala bidang PAI untuk mensosialisasikan isi regulasi ini.
”Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini, karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” kata Suyitno.
Murianews, Jakarta – Kabar gembira bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non ASN di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag) yang belum mengikuti inpassing.
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengumumkan tunjangan profesi bagi mereka resmi dinaikkan sebesar Rp 500 ribu, menjadi Rp 2 juta per bulan.
Kenaikan ini tertuang dalam regulasi baru yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama.
Selain itu juga mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru bukan Pegawai ASN.
”Dengan meningkatnya kesejahteraan, saya berharap para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani,” ujar Nasaruddin Umar dikutip dari Antara, Jumat (11/7/2025).
Selain kenaikan tunjangan, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp 500 per bulan terhitung sejak Januari 2025.
Nasaruddin menyampaikan, aturan ini telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan kementerian terkait lainnya, hingga akhirnya disahkan.
”Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,’ tambahnya.
Segera sosialisasi...
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno mengatakan, seluruh kepala kantor wilayah Kemenag provinsi harus segera menginstruksikan kepala bidang PAI untuk mensosialisasikan isi regulasi ini.
Suyitno juga meminta agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, segera dilakukan dan diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.
”Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini, karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” kata Suyitno.