Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Polda Metro Jaya secara resmi meningkatkan status perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (10/7/2025), menyusul ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.

”Satu laporan dari pelapor Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).

Ade Ary menyatakan, Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum kini menangani total enam laporan terkait tudingan tersebut.

Ia menjelaskan, laporan yang dimaksud merupakan aduan yang diajukan sendiri oleh Jokowi, yang sebelumnya melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, Jokowi menyebutkan lima nama sebagai terlapor, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Meski demikian, status mereka masih sebagai terlapor karena proses pembuktian masih berlangsung.

Terdapat lima laporan...

  • 1
  • 2

Komentar