Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (10/7/2025), menyusul ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.
”Satu laporan dari pelapor Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).
Ade Ary menyatakan, Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum kini menangani total enam laporan terkait tudingan tersebut.
Ia menjelaskan, laporan yang dimaksud merupakan aduan yang diajukan sendiri oleh Jokowi, yang sebelumnya melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Jokowi menyebutkan lima nama sebagai terlapor, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Meski demikian, status mereka masih sebagai terlapor karena proses pembuktian masih berlangsung.
Murianews, Jakarta – Polda Metro Jaya secara resmi meningkatkan status perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (10/7/2025), menyusul ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.
”Satu laporan dari pelapor Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).
Ade Ary menyatakan, Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum kini menangani total enam laporan terkait tudingan tersebut.
Ia menjelaskan, laporan yang dimaksud merupakan aduan yang diajukan sendiri oleh Jokowi, yang sebelumnya melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Jokowi menyebutkan lima nama sebagai terlapor, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Meski demikian, status mereka masih sebagai terlapor karena proses pembuktian masih berlangsung.
Terdapat lima laporan...
Selain laporan dari Jokowi, terdapat lima laporan lainnya yang merupakan pelimpahan dari tingkat polres. Ade Ary menjelaskan bahwa tiga dari lima laporan tersebut juga telah naik ke tahap penyidikan dengan objek perkara penghasutan.
”Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Ade Ary.
Namun demikian, polisi tetap akan menyelidiki dua laporan terakhir untuk memastikan kepastian hukumnya.
Sebagai barang bukti, Jokowi telah menyerahkan satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
Secara total, penyidik kini tengah menangani dua pokok perkara utama, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong yang menyeret nama kepala negara.