Babak Baru Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Temukan Unsur Pidana
Cholis Anwar
Sabtu, 12 Juli 2025 07:08:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Polda Metro Jaya secara resmi meningkatkan status perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (10/7/2025), menyusul ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.
”Satu laporan dari pelapor Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).
Ade Ary menyatakan, Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum kini menangani total enam laporan terkait tudingan tersebut.
Ia menjelaskan, laporan yang dimaksud merupakan aduan yang diajukan sendiri oleh Jokowi, yang sebelumnya melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Jokowi menyebutkan lima nama sebagai terlapor, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Meski demikian, status mereka masih sebagai terlapor karena proses pembuktian masih berlangsung.
Terdapat lima laporan...
- 1
- 2



