Selain itu, terdapat pemalsuan kategori kualitas beras, di mana beras biasa dilabeli sebagai premium atau medium.
”Ada yang 86 persen mengatakan ini premium padahal beras biasa. Kemudian mengatakan medium padahal beras biasa. Artinya apa? 1 kilo bisa selisih Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kilogram. Kita mencontohkan emas, tertulis emas 24 karat, tetapi sesungguhnya itu 18 karat,” ujar Amran.
Kerugian masyarakat akibat praktik kecurangan ini ditaksir mencapai Rp 99,35 triliun setiap tahun.
Amran memperingatkan jika praktik ini dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp 500 triliun hingga Rp 1.000 triliun dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan.
Murianews, Makassar – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendesak penindakan tegas terhadap 212 produsen beras nakal yang ditemukan tidak memenuhi standar mutu, kualitas, dan volume.
Amran mengungkapkan, seluruh temuan yang didapat dari Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan ini telah diserahkan kepada Kapolri, Satgas Pangan, dan Jaksa Agung untuk segera diproses secara hukum.
Harapannya, proses hukum terhadap pelanggaran tersebut dapat berjalan cepat dan tegas.
”Mudah-mudahan ini diproses cepat. Kami sudah terima laporan tanggal 10 (Juli) dua hari yang lalu, itu telah dimulai pemeriksaan, kami berharap ini ditindak tegas,” katanya Amran di Makassar dikutip dari Antara, Sabtu (12/7/2025).
Dari laporan yang diterima pada 10 Juli lalu, Amran menyebut proses pemeriksaan terhadap para produsen sudah dimulai oleh aparat kepolisian.
Kementerian Pertanian (Kementan) akan terus memantau perkembangan kasus ini agar penyimpangan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Amran menjelaskan, modus pelanggaran yang ditemukan mencakup ketidaksesuaian berat kemasan, di mana tertulis 5 kilogram (kg) namun hanya berisi 4,5 kg.
Kualitas beras...
Selain itu, terdapat pemalsuan kategori kualitas beras, di mana beras biasa dilabeli sebagai premium atau medium.
”Ada yang 86 persen mengatakan ini premium padahal beras biasa. Kemudian mengatakan medium padahal beras biasa. Artinya apa? 1 kilo bisa selisih Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kilogram. Kita mencontohkan emas, tertulis emas 24 karat, tetapi sesungguhnya itu 18 karat,” ujar Amran.
Kerugian masyarakat akibat praktik kecurangan ini ditaksir mencapai Rp 99,35 triliun setiap tahun.
Amran memperingatkan jika praktik ini dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp 500 triliun hingga Rp 1.000 triliun dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan.