Rabu, 19 November 2025

1. Kendaraan tanpa kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK).
2. Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas.
3. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) atau sabuk keselamatan.
4. Penggunaan ponsel saat berkendara.
5. Pengemudi di bawah umur.
6. Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi.
7. Knalpot bising (brong).
8. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan.

Fokus utama Operasi Patuh 2025 pada tahap awal adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pengusaha angkutan.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebelum upaya penegakan hukum diberlakukan secara ketat.

Penindakan hukum akan menjadi langkah lanjutan apabila para pengendara mengabaikan edukasi yang telah disampaikan.

Kegiatan ini juga melibatkan kolaborasi antar Polda, TNI, Dinas Perhubungan, serta komunitas dan berbagai elemen masyarakat untuk mencapai tujuan keselamatan lalu lintas yang optimal.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler