Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
”Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada," ujar Khofifah dikutip dari Antara, Senin (14/7/2025).
Khofifah menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam dua Keputusan Gubernur yang mengatur Pembebasan Pajak Daerah dan Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ia menambahkan, tujuan kebijakan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Murianews, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai hari ini, Senin (14/7/2025), hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program pemutihan pajak ini sudah rutin dilaksanakan setiap tahun.
”Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada," ujar Khofifah dikutip dari Antara, Senin (14/7/2025).
Khofifah menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam dua Keputusan Gubernur yang mengatur Pembebasan Pajak Daerah dan Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ia menambahkan, tujuan kebijakan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB,” katanya.
Ayo manfaatkan...
Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB; bebas PKB progresif; bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu.
”Ini berlaku mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025. Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan,” ujar Khofifah.
Total diprediksi ada 878.392 objek yang akan memanfaatkan kebijakan ini, dengan nilai pembebasan pajak mencapai Rp 13,68 miliar dan potensi penerimaan Rp 231,03 miliar.
Selain itu, Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 juga memperpanjang keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
PKB dan BBNKB untuk kendaraan umum subsidi tidak mengalami kenaikan, sementara kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi syarat juga mendapat keringanan serupa.
Khofifah juga menyebut, masyarakat dapat membayar pajak melalui banyak gerai atau platform digital yang telah tersedia untuk mempermudah akses.
”Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat, lebih jelas lebih detail, insya Allah seperti itu,” pungkasnya.