Rabu, 19 November 2025

Murianews, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai hari ini, Senin (14/7/2025), hingga 31 Agustus 2025.

Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program pemutihan pajak ini sudah rutin dilaksanakan setiap tahun.

”Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali tetapi telah rutin setiap tahun ada," ujar Khofifah dikutip dari Antara, Senin (14/7/2025).

Khofifah menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam dua Keputusan Gubernur yang mengatur Pembebasan Pajak Daerah dan Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ia menambahkan, tujuan kebijakan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani, ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB,” katanya.

Ayo manfaatkan...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler