Rabu, 19 November 2025

Pertama sisi Pasokan, pelaku UMKM seperti developer, kontraktor, dan pedagang material bangunan dapat mengakses pinjaman hingga Rp 5 miliar. Bunga pinjaman ini akan mendapat subsidi sebesar 5 persen per tahun dari pemerintah.

Kedua sisi permintaan, pelaku UMKM yang ingin membeli, membangun, atau merenovasi rumah untuk keperluan usaha akan mendapat akses pembiayaan dengan plafon sampai Rp 500 juta. Bunga pinjaman berjenjang 6-9 persen per tahun, dengan tenor hingga lima tahun.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler