Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memenuhi panggilan kedua Kejaksaan Agung (Kejagung).

Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan, pada pukul 08.58 WIB, Selasa (15/7/2025).

Nadiem datang didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang terdiri dari lima orang, termasuk Hotman Paris Hutapea dan Hana Pertiwi. Ia terlihat mengenakan kemeja berwarna putih gading, celana panjang hitam, dan membawa tas jinjing berwarna hitam.

Ketika awak media menanyakan perihal pemeriksaan hari ini, Nadiem hanya memberikan gestur salam dan berbicara singkat.

”Masuk dulu,” katanya, tanpa memberikan pernyataan lebih lanjut terkait pemeriksaan maupun dokumen yang dibawanya, sebagaimana dikutip dari Antara.

Ini adalah kali kedua Nadiem Makarim memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung. Sebelumnya, ia diperiksa untuk pertama kali sebagai saksi dalam kasus ini pada 23 Juni 2025, pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar 12 jam.

Kejagung diketahui sedang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

”Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” katanya.

Telan anggaran besar...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler