Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Sebanyak delapan juta lebih orang telah dikeluarkan dari daftar penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI membahas data PBI JKN berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

”Dalam rangka (penyaluran) bansos tepat sasaran, delapan juta lebih dinonaktifkan dari penerima bantuan iuran ini,” jelasnya, dikutip dari Antara.

Mereka yang namanya dicoret dianggap mampu sehingga tidak berhak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah.

”Kuotanya (PBI) tetap, tapi dialihkan kepada penerima manfaat yang lain yang kita anggap lebih berhak daripada delapan juta sebelumnya,” kata Mensos Saifullah Yusuf.

Menurutnya, pencoretan data penerima PBI ini merupakan implementasi dari diterapkannya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang digunakan sebagai panduan data penyaluran bansos.

Penggunaan DTSEN diharapkan mengatasi permasalahan penyaluran bansos yang selama ini dinilai tidak tepat sasaran.

Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, Badan Pusat Statistik (BPS) dimandatkan untuk mengintegrasikan dan menyusun DTSEN yang akurat, terkini, dan terintegrasi, serta mengelolanya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler