Jumat, 21 November 2025

Selain empat yang ditahan hari ini, mereka adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kemnaker bernama Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 telah mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Apabila RPTKA tidak diterbitkan Kemnaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, sehingga para pemohon akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta per hari. Kondisi ini membuat pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Komentar

Terpopuler