”Jadi, ya itu yang cukup syok buat saya, betapa kacau balau ya baik audit BPKP itu sendiri maupun keterangan ahli BPKP kemarin,” kata Tom Lembong.
Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. Jaksa lalu menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Murianews, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dijadwalkan menghadapi sidang putusan kasus dugaan korupsi importasi gula pada hari ini, Jumat (18/7/2025).
Putusan akan dibacakan setelah Tom menjalani persidangan selama empat bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
”Perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong. Agenda putusan,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra dikutip dari Kompas.com.
Andi belum mengungkapkan secara spesifik waktu pembacaan putusan perkara Tom Lembong.
Selama empat bulan terakhir, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tom yang didampingi tim kuasa hukumnya telah menghadirkan berbagai dalil masing-masing.
Jaksa meyakini Tom bersalah karena melakukan importasi gula dengan membuka keran impor untuk sembilan perusahaan swasta dan melibatkan sejumlah koperasi alih-alih perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam melakukan operasi pasar.
Sementara itu, Tom dan tim kuasa hukumnya menepis tudingan jaksa. Mereka yakin bahwa kebijakan tersebut tidak menyalahi aturan dan dilakukan demi mengendalikan stok bahan pangan gula di Tanah Air.
Kerugian negara...
Tom Lembong juga mengaku tidak menemukan pihak mana pun yang dirugikan akibat kebijakannya. Bersama pengacaranya, ia menilai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keliru.
”Jadi, ya itu yang cukup syok buat saya, betapa kacau balau ya baik audit BPKP itu sendiri maupun keterangan ahli BPKP kemarin,” kata Tom Lembong.
Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. Jaksa lalu menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.