Kamis, 20 November 2025

Tom Lembong juga mengaku tidak menemukan pihak mana pun yang dirugikan akibat kebijakannya. Bersama pengacaranya, ia menilai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keliru.

”Jadi, ya itu yang cukup syok buat saya, betapa kacau balau ya baik audit BPKP itu sendiri maupun keterangan ahli BPKP kemarin,” kata Tom Lembong.

Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.

Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. Jaksa lalu menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler