Rabu, 19 November 2025

Ini berarti Kementerian ATR/BPN tidak serta-merta langsung mengambil alih lahan.

Namun, jika pemilik lahan tidak bisa memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan terkait pengusahaan lahan, Kementerian ATR/BPN akan mengirimkan surat peringatan secara bertahap hingga tiga kali.

Apabila kondisi lahan tetap tidak berubah meskipun telah diberikan tiga kali peringatan, maka lahan tersebut akan ditetapkan sebagai tanah terlantar dan dapat diambil alih oleh negara.

”Dicek dulu kenapa kosong? Misalnya pemilik bilang ’Oh ini Pak, dari planning bisnis kami, tahun ini memang akan begini’, atau ada alasan-alasan teknis lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Harison.

Selain itu, lahan dengan status Hak Milik juga dapat menjadi objek tanah terlantar jika sengaja tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipelihara, sehingga dikuasai pihak lain.

Harison memberi contoh, misalnya tanah tersebut menjadi permukiman selama 20 tahun tanpa sepengetahuan atau hubungan hukum dengan pemegang hak.

Harison menambahkan, sengketa tanah sering terjadi lantaran adanya lahan kosong yang dianggap tidak bertuan, lalu diduduki orang lain tanpa izin selama bertahun-tahun.

Padahal, seharusnya pemilik bisa menunjukkan tanda kepemilikan, misalnya dengan memasang pagar sederhana.

”Padahal kalau dia bisa, pasang pagar saja, pagar sederhana, pagar bambu, pagar seng, yang menunjukkan bahwa tanah ada yang punya. Syukur-syukur kalau memang di atas lahannya sudah ada rumah atau bangunan, atau ada apa gitu,” jelasnya.

Komentar