Rabu, 19 November 2025

Selain sebagai upaya persatuan, pemberian abolisi dan amnesti ini juga merupakan bentuk perlakuan yang sama terhadap hak warga negara dalam rangkaian Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.

”Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan-perlakuan yang sama. Dalam tahun 2025 ini pada rangkaian peringatan HUT Ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang, baik yang disebut kemarin dua nama, maupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya,” jelas Juri.

Sementara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, dengan abolisi, seluruh proses hukum Tom Lembong akan dihentikan.

Sementara itu, amnesti Hasto diberikan bersamaan dengan amnesti untuk 1.116 narapidana lain yang telah memenuhi syarat dan verifikasi.

Diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula.

Hasto Kristiyanto juga divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam kasus suap terkait PAW Harun Masiku.

Pemberian abolisi dan amnesti ini telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI dalam rapat konsultasi pada 31 Juli 2025.

Komentar

Terpopuler