Murianews, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang terjerat kasus korupsi impor gula, mendapatkan abolosi dari Presiden Prabowo.
Kini, Tom Lembong pun resmi dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta, membenarkan pemindahan tersebut.
”Sudah dipindahkan ke Cipinang, beberapa hari setelah ada putusan pengadilan,” ujar Suyanto dikutip dari Antara, Jumat (1/8/2025).
Abolisi, yang merupakan pengampunan massal, diberikan setelah DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025.
Menurut Suyanto, status hukum Tom Lembong kini telah bergeser dari tahanan kejaksaan menjadi tahanan negara. Hal ini berarti tanggung jawab atas keberadaannya kini berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Selain Tom Lembong, DPR juga menyetujui surat kedua dari Presiden Prabowo yang berisi permintaan amnesti bagi 1.116 terpidana.



