Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan mengajukan banding atas vonis 4, 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Keputusan banding ini disampaikan oleh penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, pada Senin (21/7/2025).

Majelis Hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

”Kami akan mengajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” ujar Ari dikutip dari Antara.

Menurut Ari, salah satu poin krusial yang perlu diperhatikan terkait vonis Tom Lembong adalah tidak adanya mens rea (niat jahat) yang diuraikan secara detail.

Ia berpendapat, ketiadaan pertimbangan mens rea secara rinci menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.

Oleh karena itu, Ari menilai, berdasarkan asas in dubio pro reo (jika terdapat keraguan dalam pembuktian suatu perkara pidana maka keraguan tersebut harus diartikan menguntungkan terdakwa), Tom Lembong seharusnya dibebaskan.

Selain itu, sambung Ari, hal lain yang menjadi sorotan adalah perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kerugian negara...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler