Rabu, 19 November 2025

Riau: Memberikan diskon 10% untuk wajib pajak yang tidak menunggak selama 3 tahun terakhir, diskon 50% untuk mutasi masuk, dan cukup membayar 2 tahun pokok pajak bagi penunggak. Berakhir 19 Agustus 2025.

Sumatera Barat: Berlaku hingga 31 Agustus 2025 dengan program bebas tunggakan pokok, denda PKB, bea balik nama, dan pajak progresif.

Lampung: Memperpanjang pemutihan hingga 31 Oktober 2025, dengan program bebas tunggakan pokok, denda PKB, bea balik nama, pajak progresif, dan diskon khusus mutasi masuk.

Banten: Memperpanjang program hingga 31 Oktober 2025. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak 2024 dan sebelumnya cukup membayar PKB tahun 2025.

Bali: Telah menghapus penerapan pajak progresif melalui Perda No. 1 Tahun 2024.

Kalimantan Barat: Bebas denda PKB, pajak progresif, serta diskon pokok pajak untuk kendaraan yang taat dan menunggak. Berakhir 20 Desember 2025.

Kalimantan Tengah: Bebas denda PKB, pokok tunggakan, dan bea balik nama hingga 23 September 2025.

Kalimantan Selatan: Memperpanjang diskon pajak hingga 31 Desember 2025, dengan program bebas seluruh tunggakan dan denda PKB.

Kalimantan Utara: Bebas denda administrasi PKB, penghapusan denda SWDKLLJ, dan diskon pajak untuk kendaraan mutasi masuk. Berlaku hingga 30 September 2025.

NTB...

Komentar

Terpopuler