Rabu, 19 November 2025

Sejauh ini, KPK telah mengumumkan adanya indikasi kerugian negara awal sebesar lebih dari Rp 1 triliun dan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian secara lebih rinci.

Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Pansus menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang tidak sesuai aturan.

Kemenag membaginya 50:50, padahal menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji reguler seharusnya 92 persen dan haji khusus 8 persen.

Komentar

Terpopuler