Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun Anggaran 2025.

Dari lima tersangka tersebut, tiga merupakan perorangan dan dua adalah korporasi. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 200 miliar.

”Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/8/2025).

Budi menyebutkan penghitungan awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai kurang lebih Rp 200 miliar.

Untuk memperlancar proses penyidikan, KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Larangan ini berlaku selama enam bulan, sejak 12 Agustus 2025.

Mereka yang dicegah Adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik; Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama DNR Logistics (2018-2022); Herry Tho, Direktur Operasional DNR Logistics (2021-2024); Edi Suharto, mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Menurut Budi, larangan bepergian ini diberlakukan karena keberadaan mereka sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler