Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Tangerang – Seorang penumpang pesawat berinisial MN (42) kehilangan uang senilai Rp 41 juta setelah menjadi korban penipuan dengan modus tukar kartu ATM di Bandara Soekarno Hatta atau Soetta, Tangerang.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Menurut Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, korban yang baru tiba dari Kupang dan hendak melanjutkan penerbangan ke Lampung, didekati oleh dua pria yang menawarkan kerja sama bisnis elektronik.

Para pelaku penipuan kemudian mengajak korban ke mesin ATM di Terminal 2 untuk mengecek saldo sebagai syarat kerja sama.

”Salah satu pelaku lebih dulu memperlihatkan saldo miliknya, lalu meminta kartu ATM korban untuk mengecek saldo,” ujar Yandri dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/8/2025).

Tanpa disadari, kartu ATM korban ditukar dengan kartu lain yang serupa. Korban sempat diajak masuk ke mobil pelaku sebelum akhirnya diantar kembali ke Terminal 1.

Tidak lama kemudian, ia menerima notifikasi transaksi mencurigakan dari rekeningnya senilai Rp 41 juta.

Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandara Soetta. Polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial MAZ (58) di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (12/8/2025). Dua pelaku lainnya, berinisial A dan M, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Yandri mengungkapkan MAZ adalah seorang residivis dengan kasus serupa dan baru saja bebas dari penjara di wilayah Bogor. Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam memperdaya korbannya.

Atas perbuatannya, MAZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler