”Surat itu kan bukan kewenangan KPK, ya, terkait dengan penonaktifan jabatan seorang kepala daerah,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, fokus utama KPK adalah pada penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
”Kewenangan kami hanya dalam konteks penanganan perkaranya terkait dengan penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsinya,” tegasnya.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kepada perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) jika penyidikan terhadap Bupati Pati Sudewo, masih terus berjalan.
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo setelah perwakilan warga Pati mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menuntut penegakan hukum terhadap Sudewo.
”Kami pastikan kepada Bapak, Ibu, dan seluruh rekan-rekan masyarakat Pati bahwa penyidikan perkara tersebut masih berproses. Jadi, kami pastikan penyidikan perkara tersebut tidak berhenti,” kata Budi Prasetyo di hadapan warga Pati, Senin (1/9/2025).
Budi menjelaskan, kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan yang menyeret Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI, memerlukan kecermatan.
”Butuh kecermatan dalam melakukan pendalaman maupun pengumpulan barang bukti, sehingga kami ingin memastikan seluruh proses penegakan hukum termasuk dalam perkara tersebut dapat dilakukan secara profesional dan taat terhadap asas-asas hukum,” tegasnya.
KPK juga membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus tersebut.
”Kami sangat terbuka untuk menerima saran, masukan, atau informasi apa pun yang dapat mendukung penanganan perkara tersebut,” tambah Budi.
Surat rekomendasi...
Budi juga menegaskan jika KPK tidak berwenang untuk memberikan surat rekomendasi penonaktifan kepada kepala daerah.
”Surat itu kan bukan kewenangan KPK, ya, terkait dengan penonaktifan jabatan seorang kepala daerah,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, fokus utama KPK adalah pada penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
”Kewenangan kami hanya dalam konteks penanganan perkaranya terkait dengan penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsinya,” tegasnya.