Kamis, 20 November 2025

Budi juga menegaskan jika KPK tidak berwenang untuk memberikan surat rekomendasi penonaktifan kepada kepala daerah.

”Surat itu kan bukan kewenangan KPK, ya, terkait dengan penonaktifan jabatan seorang kepala daerah,” ujar Budi.

Budi menjelaskan, fokus utama KPK adalah pada penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.

”Kewenangan kami hanya dalam konteks penanganan perkaranya terkait dengan penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsinya,” tegasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler