Rabu, 19 November 2025

KPK mulai menyidik kasus ini setelah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Perkara ini berfokus pada dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Penyelidikan awal KPK menemukan penghitungan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Komentar