Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Pemerintah telah meresmikan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil menjadi ASN penuh.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Tujuannya memberikan status kepegawaian resmi dan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para pegawai non ASN yang masih dibutuhkan oleh instansi.

Meskipun berstatus paruh waktu, pegawai yang diangkat melalui skema ini akan mendapatkan NIP, sama seperti PPPK penuh waktu.

Mengutip dari Kompas.com, Perbedaan utama terletak pada gaji dan beban kerja. Upah yang diterima akan disesuaikan dengan jumlah jam kerja dan tanggung jawab yang diberikan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan upah yang diterima saat masih menjadi pegawai honorer, atau mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Dengan skema ini, gaji tidak ditentukan oleh tingkat pendidikan, melainkan oleh jam kerja dan upah minimum daerah.

Selain gaji pokok, pegawai juga berhak mendapatkan tambahan penghasilan jika diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan jika kemampuan keuangan instansi memungkinkan.

Pengangkatan PPPK paruh waktu berlaku bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dan sudah pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum lolos.

Masa perjanjian kerja...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler