Masa perjanjian kerjanya adalah satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Jabatan yang bisa diisi melalui skema paruh waktu meliputi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta berbagai posisi operasional dan pelayanan.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi memiliki wewenang penuh dalam menentukan durasi kontrak, jam kerja, dan beban tugas, sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
Murianews, Jakarta – Pemerintah telah meresmikan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum berhasil menjadi ASN penuh.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Tujuannya memberikan status kepegawaian resmi dan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para pegawai non ASN yang masih dibutuhkan oleh instansi.
Meskipun berstatus paruh waktu, pegawai yang diangkat melalui skema ini akan mendapatkan NIP, sama seperti PPPK penuh waktu.
Mengutip dari Kompas.com, Perbedaan utama terletak pada gaji dan beban kerja. Upah yang diterima akan disesuaikan dengan jumlah jam kerja dan tanggung jawab yang diberikan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan upah yang diterima saat masih menjadi pegawai honorer, atau mengikuti upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.
Dengan skema ini, gaji tidak ditentukan oleh tingkat pendidikan, melainkan oleh jam kerja dan upah minimum daerah.
Selain gaji pokok, pegawai juga berhak mendapatkan tambahan penghasilan jika diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan jika kemampuan keuangan instansi memungkinkan.
Pengangkatan PPPK paruh waktu berlaku bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dan sudah pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024 namun belum lolos.
Masa perjanjian kerja...
Masa perjanjian kerjanya adalah satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Jabatan yang bisa diisi melalui skema paruh waktu meliputi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta berbagai posisi operasional dan pelayanan.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi memiliki wewenang penuh dalam menentukan durasi kontrak, jam kerja, dan beban tugas, sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.