Kamis, 20 November 2025

Ketiga, insentif PPh Pasal 21 Industri Padat Karya. Pemerintah juga memperpanjang insentif PPh Pasal 21 DTP hingga 2026 bagi pekerja di sektor padat karya, seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang kulit.

Insentif ini menyasar 1,7 juta pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 800 miliar pada 2025.

Keempat, diskon Iuran Jaminan Sosial. Program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah juga akan diperluas hingga tahun depan.

Program ini tidak hanya mencakup ojek online dan ojek pangkalan, tetapi juga petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, dan pekerja rumah tangga, dengan target 9,9 juta orang. Perkiraan anggaran yang dibutuhkan adalah Rp 753 miliar.

Komentar

Berita Terkini