Kebijakan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Untuk mengantisipasi dampaknya, pemerintah telah menyusun berbagai insentif melalui Paket Stimulus Ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan ini bertujuan menjaga kesejahteraan masyarakat serta mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi inklusif.
”Paket Stimulus Ekonomi ini dirancang dengan prinsip keadilan dan gotong royong,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari Antara, Selasa (17/12/2024).
Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk barang kebutuhan pokok penting (Bapokting), seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Selain itu, bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan akan diberikan kepada 16 juta penerima dari kelompok desil 1 dan 2 selama Januari hingga Februari 2025.
Pemerintah juga menyediakan diskon 50 persen untuk biaya listrik bagi pelanggan dengan daya terpasang hingga 2200 VA selama dua bulan.
Murianews, Jakarta – Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Untuk mengantisipasi dampaknya, pemerintah telah menyusun berbagai insentif melalui Paket Stimulus Ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan ini bertujuan menjaga kesejahteraan masyarakat serta mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi inklusif.
”Paket Stimulus Ekonomi ini dirancang dengan prinsip keadilan dan gotong royong,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari Antara, Selasa (17/12/2024).
Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk barang kebutuhan pokok penting (Bapokting), seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Sehingga dengan adanya kebijakan ini, PPN tetap sebesar 11 persen untuk barang-barang tersebut.
Selain itu, bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan akan diberikan kepada 16 juta penerima dari kelompok desil 1 dan 2 selama Januari hingga Februari 2025.
Pemerintah juga menyediakan diskon 50 persen untuk biaya listrik bagi pelanggan dengan daya terpasang hingga 2200 VA selama dua bulan.
Kelas menengah...
Untuk masyarakat kelas menengah, pemerintah melanjutkan berbagai kebijakan insentif yang telah berlaku sebelumnya, seperti PPN DTP Properti, yakni pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar mendapat pengurangan pajak, dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp 2 miliar.
Kemudian PPN DTP Kendaraan Listrik (EV) yang merupakan insentif untuk pembelian kendaraan listrik, baik impor utuh (CBU) maupun produksi dalam negeri (CKD).
Pemerintah juga memberikan diskon 50 persen atas iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor industri padat karya serta optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selanjutnya bagi UMKM, pemerintah memperpanjang masa berlaku PPh Final 0,5 persen hingga 2025 bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) UMKM yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas ini selama tujuh tahun.
UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh.
Untuk industri padat karya, pemerintah menyiapkan pembiayaan dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen guna revitalisasi mesin dan peningkatan produktivitas.