Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Pemerintah Indonesia akan mulai menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Untuk mengantisipasi dampaknya, pemerintah telah menyusun berbagai insentif melalui Paket Stimulus Ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan ini bertujuan menjaga kesejahteraan masyarakat serta mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi inklusif.

”Paket Stimulus Ekonomi ini dirancang dengan prinsip keadilan dan gotong royong,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, dikutip dari Antara, Selasa (17/12/2024).

Bagi kelompok rumah tangga berpendapatan rendah, pemerintah memberikan insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk barang kebutuhan pokok penting (Bapokting), seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

Sehingga dengan adanya kebijakan ini, PPN tetap sebesar 11 persen untuk barang-barang tersebut.

Selain itu, bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan akan diberikan kepada 16 juta penerima dari kelompok desil 1 dan 2 selama Januari hingga Februari 2025.

Pemerintah juga menyediakan diskon 50 persen untuk biaya listrik bagi pelanggan dengan daya terpasang hingga 2200 VA selama dua bulan.

Kelas menengah...

  • 1
  • 2

Komentar