Rabu, 19 November 2025

Untuk masyarakat kelas menengah, pemerintah melanjutkan berbagai kebijakan insentif yang telah berlaku sebelumnya, seperti PPN DTP Properti, yakni pembelian rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar mendapat pengurangan pajak, dengan dasar pengenaan pajak sampai Rp 2 miliar.

Kemudian PPN DTP Kendaraan Listrik (EV) yang merupakan insentif untuk pembelian kendaraan listrik, baik impor utuh (CBU) maupun produksi dalam negeri (CKD).

Pemerintah juga memberikan diskon 50 persen atas iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor industri padat karya serta optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selanjutnya bagi UMKM, pemerintah memperpanjang masa berlaku PPh Final 0,5 persen hingga 2025 bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) UMKM yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas ini selama tujuh tahun.

UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun akan sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPh.

Untuk industri padat karya, pemerintah menyiapkan pembiayaan dengan skema subsidi bunga sebesar 5 persen guna revitalisasi mesin dan peningkatan produktivitas.

Komentar