Rabu, 19 November 2025

Koster menambahkan, inisiatif kemanusiaan ini tidak memerlukan dasar hukum tertulis.

”Nggak perlu SK, ngapain ribet. Itu OJK dan BPD kasih bantuan nggak pakai SK, nggak pakai permintaan, iya semua juga gotong royong,” tuturnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, nominal donasi yang ditetapkan bervariasi tergantung jabatan dan golongan kepegawaian:

Kepala Sekolah dan Guru Ahli Utama sebesra Rp 1,25 juta, Jafung Muda Rp1,1 juta, Guru Ahli Madya        Rp 1 juta, Guru Ahli Muda Rp 500 ribu, Guru Ahli Pertama Rp 300 ribu, Staf Golongan III Rp 300 ribu, PPPK Rp 150 ribu, Staf Golongan II Rp 200 ribu, dan Staf Golongan I Rp 100 ribu.

Komentar

Terpopuler