Kamis, 20 November 2025

Kepala Desa Sambonganyar, Teguh Mulyono, membenarkan banyak warganya yang ikut mengawal sidang karena khawatir terdakwa hanya akan divonis 20 tahun penjara.

”Kita kehilangan dua nyawa, dan sempat beredar sebelum putusan dari hakim ada tuntutan hukuman hanya 20 tahun. Ini untuk warga sendiri langsung mengawal dari persidangan saudara Khundori,” ucap Teguh.

Menurutnya, vonis seumur hidup dinilai sepadan dengan perbuatan keji yang dilakukan Khundori.

Usai sidang, beberapa warga terlihat mengejar Khundori. Namun, aparat kepolisian yang bersiaga sigap mengendalikan situasi sehingga tidak terjadi kericuhan.

Teguh menjelaskan, aksi pengejaran itu mungkin merupakan ekspresi kekecewaan warga yang tidak bisa masuk ke ruang sidang dan belum mengetahui hasil putusan.

Komentar

Terpopuler