Rabu, 19 November 2025

Kasus ini terungkap setelah pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan dan melaporkannya kepada Bareskrim. Barang bukti yang disita meliputi uang Rp 204 miliar, 22 unit telepon genggam, dan sejumlah perangkat elektronik.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 49 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar), UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU (ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar).

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler