Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita enam aset milik mantan Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi (KUS) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah periode 2019-2022.

Selain itu, KPK juga merinci total uang sebesar Rp 32,2 miliar yang diduga diterima oleh Kusnadi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyitaan aset ini merupakan bagian dari pengembangan kasus tersebut.

”Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset milik KUS yang meliputi tiga bidang tanah di Kabupaten Tuban, dua bidang tanah beserta bangunan di Kabupaten Sidoarjo, serta satu unit kendaraan roda empat bermerek Mitsubishi Pajero,” ujar Asep dikutip dari Antara, (3/10/2025) malam.

Asep menjelaskan, uang komitmen sebesar Rp 32,2 miliar diterima Kusnadi secara tunai atau melalui transfer ke rekening istri dan staf pribadinya, yang berasal dari beberapa koordinator lapangan (korlap).

Kasus ini bermula dari dugaan pertemuan antara pimpinan dan fraksi DPRD Jatim untuk menentukan jatah hibah pokok pikiran (pokir) atau pokmas bagi setiap anggota DPRD.

Kusnadi sendiri mendapatkan jatah dana hibah pokmas dengan total Rp 398,7 miliar selama 2019-2022.

Dana hibah tersebut didistribusikan kepada lima korlap, termasuk JPP (korlap di Blitar/Tulungagung), HAS (korlap di Gresik/Bojonegoro dan beberapa daerah lain), serta SUK, WK, dan AR (korlap di Tulungagung).

Korlap buat proposal...

  • 1
  • 2

Komentar