Kamis, 20 November 2025

Kedua dapat mendorong formalisasi usaha. Beban pajak konsumsi yang lebih ringan akan menarik pelaku usaha informal untuk bertransformasi ke sektor formal, sehingga mereka dapat memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas.

”Ini bukan hanya soal tarif yang lebih rendah, tetapi juga soal insentif bagi pelaku usaha kecil untuk masuk ke sektor formal,” tambahnya.

Fakhrul optimistis penurunan PPN tidak lantas menurunkan penerimaan negara. Dalam jangka menengah, langkah ini justru berpotensi memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan fiskal.

Dengan kombinasi kebijakan ini, ia memperkirakan ekonomi Indonesia dapat tumbuh di atas 5,3 persen pada tahun 2026.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah membuka peluang untuk menurunkan tarif PPN yang saat ini berada di angka 11 persen.

Purbaya menyatakan, keputusan ini masih dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi dan ruang fiskal yang tersedia.

”Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya, seperti apa uang saya (APBN), yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu clear,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler