Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan penyelesaian revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat tuntas pada tahun ini.

Perubahan regulasi ini tidak hanya menyentuh Harga Eceran Tertinggi (HET), tetapi juga fokus pada pemangkasan rantai distribusi Minyakita.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, memastikan bahwa revisi akan rampung dalam waktu dekat.

”Iya (tahun ini), tak lama lagi (selesai revisi),” ujar Iqbal dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2025).

Iqbal menjelaskan, substansi yang akan direvisi mencakup secara menyeluruh, tidak hanya soal HET, tetapi juga pola pendistribusian minyak goreng bersubsidi tersebut.

Meskipun demikian, Iqbal menegaskan bahwa keputusan mengenai perubahan HET MinyaKita masih didiskusikan secara internal dan belum final.

”Bisa saja HET-nya berubah, bisa saja tidak. Yang jelas, adalah akan ada revisi, karena di permendag itu kan tidak hanya mengatur HET, tetapi juga pola pendistribusian,” tuturnya.

Pihak Kemendag menargetkan paling lambat dalam dua pekan ke depan, hasil pembahasan internal akan dipaparkan dan diminta tanggapan dari pihak-pihak eksternal terkait.

Sektor pangan...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler