Rabu, 19 November 2025

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah mengungkapkan bahwa perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 akan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pangan untuk mengambil tugas pendistribusian Minyakita.

Menurut Mendag Budi, pola distribusi lama yang melibatkan produsen hingga pengecer dianggap terlalu panjang, menyebabkan harga Minyakita menjadi lebih mahal di tangan konsumen.

Dengan skema baru, BUMN seperti Bulog dan ID FOOD akan ditugaskan menyalurkan Minyakita ke Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

”Nanti, Bulog dan ID FOOD yang salurkan ke koperasi merah putih. Yang pasti, pokoknya konsumen itu, rakyat itu, bisa dipastikan mendapatkan, beli Minyakita dengan harga HET,” tegas Mendag Budi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler