Kamis, 20 November 2025

Dari sisi perlindungan jemaah, Amphuri memandang aturan ini dapat menurunkan pengawasan.

Berbeda dengan PPIU yang wajib memiliki izin dan akreditasi dari pemerintah, marketplace global tidak memiliki mekanisme pengawasan yang setara, sehingga berpotensi lemah dalam perlindungan.

Zaky juga menyoroti jemaah umrah mandiri tidak akan mendapatkan pembinaan manasik, fikih, dan perlindungan hukum yang memadai.

Jika terjadi gagal berangkat, penipuan, hingga pelanggaran aturan di Tanah Suci-seperti overstay atau memakai atribut yang berbau politik-jemaah tidak memiliki pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Meskipun dilegalkan, Zaky mengingatkan bahwa umrah mandiri tidak sepenuhnya bebas. Jemaah tetap terikat pada penyedia layanan yang terdaftar dan harus melalui Sistem Informasi Kementerian Agama.

”Dengan kata lain, jamaah tetap bergantung pada penyedia layanan yang disediakan pemerintah dalam Sistem Informasi Kementerian,” tutupnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler