Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada hari ini, Kamis (13/11/2025).

Ketiga tersangka yang dipanggil adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

”Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dikutip dari Antara, Kamis (13/11/2025).

Meskipun Kombes Bhudi Hermanto menyebut pihaknya masih menunggu konfirmasi kehadiran karena sejauh ini belum ada pemberitahuan resmi, ketiga tersangka telah menyatakan kesiapan mereka untuk hadir.

”Sejauh ini belum ada konfirmasi. Semoga yang bersangkutan bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” imbuh Bhudi.

Roy Suryo, saat dikonfirmasi, memastikan akan memenuhi panggilan penyidik hari ini didampingi tim kuasa hukumnya. Ia mengaku menghadapi proses hukum ini dengan santai.

”InshaaAllah saya hadir bersama Tim Kuasa Hukum. Tidak perlu ada persiapan khusus apapun kok, cukup ’senyumin’ saja,” kata Roy Suryo pada Selasa (11/11/2025).

Sementara itu, tersangka Rismon Sianipar juga menyatakan kesiapannya dan berencana membawa barang bukti digital saat pemeriksaan.

”Saya akan bawa bukti tidak memanipulasi dokumen elektronik ijazah Jokowi,” ujar Rismon.

kesiapan... 

Tersangka Tifauziah Tyassuma juga sebelumnya telah menyatakan kesiapan untuk diperiksa.

Ketiga orang ini merupakan bagian dari total delapan orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Delapan tersangka dibagi menjadi dua klaster. Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Klaster Kedua) dikenakan sejumlah pasal, termasuk Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Lima tersangka lainnya (Klaster Pertama), yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, dan Damai Hari Lubis, dikenakan pasal serupa dengan tambahan Pasal 160 KUHP mengenai menghasut.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler