Kamis, 20 November 2025

Aris pun menelpon pemilik rumah. Percakapan Aris dengan Sukartik melalui telepon menarik perhatian warga sekitar. Warga berdatangan dan menghajar D.

Mereka kemudian membawa pelaku ke jalan bersama sepeda motornya. Tidak lama kemudian, sepeda motor yang diduga digunakan pelaku ditemukan dalam keadaan terbakar.

Beberapa menit kemudian, Unit Reskrim Polsek Tlogowungu tiba dan mengambil alih perkara. Kapolsek menjelaskan bahwa D sudah diamankan bersama barang bawaannya.

”Pelaku berinisial D, usia 27 tahun, berikut tas berisi perkakas yang diduga hasil pencurian sudah kami amankan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pelaku harus mendapatkan pemeriksaan medis. Pihaknya pun membawanya ke RSUD Soewondo untuk pengecekan kondisi kesehatan usai menjadi bulan-bulanan warga.

”Peralatan pertukangan dan sepeda motor yang digunakan pelaku sudah kami amankan di Polsek,” tegas Kapolsek.

Ia juga meminta warga tidak bertindak sendiri atau main hakim sendiri. Menurutnya, ada proses hukum sendiri yang perlu dijalani.

”Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan di luar prosedur dan cukup melapor jika ada kejadian serupa,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Murianews.com, sesuai KTP-nya, pelaku merupakan warga Desa Kutoarjo, Kecamatan Kedungtatakan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Namun alamat domisili. pelakudi Desa Geritan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler