Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kota UMK Bekasi 2026. Melalui ketetapan terbaru, upah bagi para pekerja di wilayah tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,53 persen dibandingkan tahun 2025.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, usai melakukan audiensi dengan delegasi serikat buruh di lingkungan Pemkot Bekasi pada Senin (22/12/2025).

”Berdasarkan hasil perhitungan dengan kenaikan sebesar 5,53 persen, maka nilai upah yang akan diterima pekerja adalah Rp 5.999.422,” ungkap Tri Adhianto dikutip dari Antara, Rabu (24/12/2025).

Kenaikan UMK Bekasi 2026 ini merujuk pada regulasi terbaru dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Formula yang digunakan dalam aturan tersebut mengacu pada akumulasi angka inflasi daerah ditambah dengan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (alfa).

Dalam penentuan UMK 2026 ini, indeks alfa yang ditetapkan berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9. Angka tersebut menjadi representasi dari kontribusi sektor tenaga kerja terhadap kemajuan ekonomi di Kota Patriot.

Dibandingkan dengan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp 5.690.752, terdapat kenaikan nominal sebesar Rp 308.670 bagi para buruh.

Meski persentase kenaikannya tidak sebesar beberapa daerah industri tetangga, nominal baru sebesar hampir Rp 6 juta ini tetap mengukuhkan Kota Bekasi sebagai daerah dengan standar upah tertinggi di seluruh Provinsi Jawa Barat.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler