Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Timur 2026 sebesar Rp 2.446.880.

Keputusan tersebut disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 yang ditandatangani pada Selasa (23/12/2025) malam.

Jika dibandingkan dengan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.305.985, maka terdapat kenaikan sebesar Rp 140.895 untuk tahun depan.

Dalam SK tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan sejumlah aturan main yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di wilayah Jawa Timur.

Beberapa diantaranya adalah pengusaha yang selama ini telah memberikan upah di atas standar UMP 2026 dilarang keras mengurangi atau menurunkan nominal upah tersebut.

Kemudian, seluruh perusahaan dilarang memberikan upah lebih rendah dari ketetapan baru sebesar Rp 2,44 juta tersebut.

Perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan ini akan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Standar upah minimum terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat Jawa Timur sekaligus menjaga iklim investasi di provinsi tersebut.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler