UMP Lampung 2026 Naik 5,35 Persen, Standar Upah Tembus Rp 3 Juta
Cholis Anwar
Rabu, 24 Desember 2025 09:20:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Lampung 2026 sebesar Rp 3.047.734. Terdapat kenaikan sebesar 5,35 persen dibandingkan UMP tahun lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro serta kondisi ketenagakerjaan terkini di Lampung.
”UMP Lampung yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang mengalami kenaikan menjadi Rp 3.047.734,” ujar Agus dikutip dari Antara, Rabu (24/12/2025).
Penyusunan angka UMP kali ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Salah satu pertimbangan utamanya adalah tren penurunan inflasi tahunan dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025.
Selain inflasi, pemerintah menetapkan nilai koefisien atau indeks alfa sebesar 0,8. Angka ini dipilih dari rentang yang diizinkan (0,5 hingga 0,9) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain upah umum, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) khusus untuk industri kelapa sawit dan pengolahan minyak mentah sebesar Rp 3.108.689.
”Pengusaha memiliki kewajiban untuk menerapkan struktur upah yang adil, dan dilarang memberikan bayaran lebih rendah dari UMP yang sudah disahkan,” tegas Agus.



